Sabtu, 18 Juni 2016

Manfaat Softskill Bagi Mahasiswa

Soft skill adalah kualitas, ciri kepribadian dan keahlian sosial yang dimiliki setiap orang dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada orang-orang yang gampang berteman, misalnya, yang bisa dianggap sebagai soft skill yang berharga dalam dunia penjualan. Orang lainnya mungkin sangat menghargai waktu atau mampu mengambil keputusan yang rasional meskipun sedang berada di bawah tekanan. Seseorang juga mungkin saja memiliki kemampuan dalam dirinya untuk bekerja dengan rekan kerja yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, atau dia bisa belajar bahasa asing secara cepat. Kesemua hal ini bisa dianggap sebagai soft skills yang berharga.

Tidak seperti halnya melihat hard skill tertentu seperti kemampuan matematik atau bakat mekanik, mencari tahu soft skill dari seorang pelamar kerja bisa menjadi pekerjaan yang benar-benar sulit. Beberapa perusahaan menggunakan uji penjajakan psikologis khusus untuk mengetahui apakah seorang pelamar memiliki temperamen atau kepribadian yang tepat untuk sebuah posisi kerja, walaupun pengujian-pengujian semacam ini tentu saja tidak selalu bisa memprediksikan bagaimana kinerja pelamar jika nanti ia bekerja dalam kondisi yang sesungguhnya. Seorang pekerja baru mungkin memiliki keterampilan dan pengalaman teknik untuk bekerja dalam tim costumer support, namun ia harus juga memiliki soft skill seperti kesabaran atau kemampuan bekerja di bawah kondisi yang menekan sehingga ia bisa efektif dalam pekerjaannya.

Beberapa perusahaan menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat terbuka sewaktu wawancara kerja dilakukan. Jenis pertanyaan itu adalah mengenai pengalaman kerja atau riwayat hidup pelamar untuk mencari tahu soft skill yang diperlukan. Sebagai contoh, seorang pelamar untuk sebuah posisi manajerial mungkin akan ditanya mengenai kejadian di masa lalu dimana pelamar itu sedang berada dalam posisi memimpin. Pelamar lain mungkin akan diminta untuk mengingat kembali saat-saat ketika ia harus memecahkan sebuah konflik atau berhadapan dengan seorang rekan kerja atau pelanggan yang sulit. Cara seorang pelamar menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu juga akan mengungkapkan sejumlah soft skill lainnya seperti misalnya kemampuan untuk merumuskan jawaban secara cepat atau kemampuan untuk melihat sisi positif dari sebuah situasi negatif.

Banyak para pakar di bidang peluang kerja sangat menyarankan para pencari kerja untuk meningkatkan soft skill selain hard skill mereka melalui pendidikan berkelanjutan atau pelatihan khusus. Banyak perusahaan yang enggan mempekerjakan pelamar yang terampil secara teknik namun hanya menunjukkan modal emosional yang sedikit dalam karir mereka atau hanya menunjukkan sedikit kemampuan untuk bisa bekerja sama dengan rekannya di bawah kondisi yang menekan. Memiliki keseimbangan yang tepat antara hard skill dan soft skill merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing ketika Anda berkompetisi melawan ratusan pelamar lain dalam pasar kerja yang sempit.

Modus - Modus Kejahatan Dalam Teknlogi Informasi

Ancaman
Ancaman merupakan salah satu bentuk usaha yang bersifat untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui segala tindak kriminal dan politis. Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat ini ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.

Jenis – Jenis Ancaman (Threat) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT :

Jenis-Jenis Kejahatan

Jenis-jenis kejahatan menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan modus Operandi yang mereka lakukan. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain :

Unauthorized Access to Computer System and Service

Pelaku dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer korban. Pelaku masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan Korban, pelaku biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga pelaku yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).

Illegal Contents
Pelaku dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal  yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.

Data Forgery
Pelaku kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.  Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.

Cyber Espionage
Pelaku kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”

Cyber Sabotage and Extortion
Pelaku dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Offense against Intellectual Property
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.

Infringements of Privacy
Pelaku dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.

Contoh Kasus Cybercrime 

Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime. Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat disebut sebagai cybercrime ? Apakah itu salah sang penyusup apabila sistem sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??

Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :

Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web.

Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.

Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.

http://anggieprasetiyo.blogspot.co.id/2016/03/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html?m=1
Sumber :

Pengertian Profesi & Profesionalisme

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Berikut ini merupakan beberapa contoh profesi :

- Bidang hukum
- Kedokteran
- Keuangan
- Militer
- Teknik
- Desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Profesionalisme Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata – rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Berikut ini merupakan contoh profesionalisme :

- Profesionalisme Guru Honorer
- Profesionalisme Pilot
- Profesionalisme Dunia Kerja
- Profesionalisme Wartawan
- Profesionalisme Kedokteran
- Profesionalisme Pemain Bola Indonesia
- Profesionalisme Penegak hukum
- Perbedaan Profesi & Profesional

Sumber : http://edhosetiawans.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-profesi-dan-profesionalisme.html?m=1

Pengertian Etika


Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika

Rabu, 20 April 2016

Keterbatasn UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi


Azas dan Tujuan Telekomunikasi 

Azas 
Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. 

Tujuan 
Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan. 

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.


Referensi :
http://bhagorunite.blogspot.co.id/
http://kahfiehudson.com/jelaskan-keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi/

Senin, 18 April 2016

Ruang Lingkup UU Tentang Hak Cipta

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
  • Lingkup Hak Cipta
      a. Ciptaan Yang Dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime

5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi

6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

      b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta

Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :

1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :

1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

PELANGGARAN DAN SANKSI


Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :

Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.

Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.

Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedure Pendaftaran HAKI

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

  • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • Tanda pembayaran biaya permohonan;
  1. 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
  2. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);

2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
  • Uraian ciptaan rangkap 4
3
. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;

4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.

5. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

7. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

11. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  • Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain

5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;

6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) danRp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan


Referensi :
http://martindonovan91.blogspot.com
http://boimzenji.blogspot.com



Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara

  • Pengertian Cyber Law
        Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
  • Cyber Law di Berbagai Negara
  1. Indonesia
          
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

      2. Malaysia

       Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

       3. Vietnam
              
            Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

        4. Singapura
              
           The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

        5. Thailand

    Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.



Referensi :
http://catatankreativitas.blogspot.co.id/
http://yudistiranugraha.blogspot.co.id/



Jumat, 08 April 2016

Perbedaan Around The Computer & Through The Computer

        Around The Computer adalah pendekatan audit dimana audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sebuah sistem. Kemudian kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik. Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana.
        Sedangkan Through The Computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang di rencanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.

Berbagai macam Tools yang digunakan dalam IT Audit Forencic :
   1. Antiword
   2. Autopsy
   3. Binhash
   4. Sigtool
   5. ChaosReader
   6. Chkrootkit
   7. dcfldd
   8. ddrescue
   9. Foremost
  10.gqview
                  

Rabu, 29 Juli 2015

Sikap Pemerintah Australia Terhadap Pengungsi

Pemerintah Indonesia bersikap keras terhadap kebijakan Pemerintah Australia soal penanganan pencari suaka dan pengungsi ke negeri itu. Pernyataan sikap keras itu disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.

“Pemanggilan Dubes Moriarty dilakukan Kamis (20/11/14) sore. Posisi Indonesia sudah jelas. Saya sampaikan pernyataan sikap keras terhadap kebijakan yang diambil Australia soal pencari suaka dan pengungsi,” kata Menlu Retno Marsudi di Gedung Pancasila Kemenlu di Jakarta, Kamis sore.

Menlu Retno juga menerima perwakilan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) yang menyampaikan penyesalan badan dunia tersebut atas kebijakan Pemerintah Australia terhadap para pencari suaka dan pengungsi.

“Intinya, sangat menyesalkan kebijakan yang diambil Australia secara unilateral. Kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran Australia sebagai negara terhadap Convention on Refugees (Konvensi Pengungsi PBB) dan pengingkaran pada kewajiban internasionalnya,” tegas mantan Dubes Indonesia untuk Kerajaan Belanda itu.

Menurut Retno, kebijakan Pemerintahan Tony Abbott tidak akan membantu menyelesaikan masalah pencari suaka dan pengungsi yang telah disepakati negara asal, transit dan tujuan.

Namun, Menlu Retno mengaku telah berbicara dengan Menlu Australia Julie Bishop terkait kebijakan yang diambil pemerintahnya. “Kami sepakat berkomunikasi secara reguler untuk menghindari kesalahpahaman yang pernah terjadi pada masa lalu.”

Kebijakan baru yang diambil Australia terhadap pencari suaka dan pengungsi diumumkan Menteri Keimigrasian Scott Morrison, Selasa (18/11/14). Kebijakan tersebut disebutkan untuk mengurangi jumlah penerimaan suaka dari 600 menjadi 450 orang per tahun.

Selain itu, pengungsi yang telah terdaftar di UNHCR di Indonesia setelah 1 Juli 2014, tidak akan dapat untuk penempatan (resettlement) di Australia. Data UNHCR menyebutkan, 10.000 lebih pencari suaka dan pengungsi kini transit dan menunggu di Indonesia. Sekitar 100 orang telah mendaftar di kantor perwakilan UNHCR di Jakarta sejak April 2014

Sumber :
http://kanalsatu.com/id/post/35555/indonesia-sikapi-keras-kebijakan-australia-soal-imigran

Masa depan Pesepakbolaan Indonesia

Masa depan tim nasional sepak bola Indonesia dikhawatirkan makin terpuruk setelah FIFA memberikan sanksi berupa larangan berlaga di ajang internasional, kata seorang pengamat.

"Peringkat sepak bola Indonesia bakal turun terus, karena kita tidak bisa mengikuti turnamen dunia yang masuk agenda FIFA dan lainnya," kata pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).

Menurutnya, sangat mungkin timnas Indonesia bisa berada di urutan paling bawah setelah sanksi FIFA itu turun. "Karena untuk menggelar uji coba (dengan negara lain) saja bakal susah."

Kementerian Pemuda dan olah raga meminta masyarakat tidak perlu meratapi secara berlebihan sanksi FIFA tersebut.

"Sanksi FIFA ini tak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit, karena sementara waktu kita harus prihatin tidak bisa menyaksikan timnas dan klub yang tak bisa berlaga di ajang internasional," demikian rilis resmi Kementerian Pemuda dan olah raga, Minggu (31/05).

Indonesia dijatuhi sanksi larangan berkiprah di laga internasional, karena pemerintah Indonesia -melalui Kemenpora- dianggap telah mencampuri urusan internal PSSI.

Pertengahan April lalu, Kemenpora memberikan sanksi pembekuan kepengurusan PSSIkarena dianggap tidak mentaati hasil rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI).

Rekomendasi itu menyatakan, PSSI dilarang menyertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola karena adanya dualisme kepemimpinan.

Dalam perjalanannya, PSSI tetap mengizinkan Arema dan Persebaya bertanding, awal Maret 2015 lalu.

Sumber:
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150530_indonesia_menpora_sanksififa

Siapa Pembunuh Angeline ?

Kepolisian Daerah Bali, pada minggu, 28 Juni 2015 menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh bocah 8 tahun, Angeline. “Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie saat dihubungi Tempo via nomor ponselnya.

Penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai. 

Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya, keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.

Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali. “Kemudian ini juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” tutur dia. 

Karena itu, Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang. Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh Angeline, anak angkatnya. 

Kepada Tempo, Ronny membeberkan bahwa Margriet terbukti membenturkan kepala Angeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline. “Sedangkan Agus yang menguburkan,” tutur dia.

Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurut dia, kronologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan. “Kita sementara belum akan merinci apa detailnya.”

Sejauh ini pihaknya pun belum memberi pemberitahuan kepada tim kuasa hukum pihak Margriet. Dalam waktu dekat, pihak Polda Bali bakal memanggil Margriet untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline.

Selain sebagai tersangka pembunuh utama Angeline, Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak pada 13 Juni 2015.

Sumber :
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/28/063679129/margriet-tersangka-utama-pembunuh-angeline


Selasa, 28 Juli 2015

Perbandingan Kualitas Gambar GoPro Hero 4 Yi Cam




Setelah sukses dengan penjualan smartphone, kini Xiaomi akan ikut terjun dalam pasar Action Camera. Sebagai buktinya, Vendor asal China tersebut tersebut kini dikabarkan baru saja merilis sebuah produk baru yang bernama Xiaomi Yi Action Camera. Di pasaran nanti, kamera ini akan bersaing dengan GoPro yang namanya kini tengah melambung di dunia kamera.

Mengenai desainnya, Xiaomi Yi Action Camera memiliki dimensi yang cukup kecil tetapi memiliki kemampuan yang cukup baik untuk merekam video dengan resolusi 1080 p 60 fps. Tidak hanya itu, Xiaomi Yi Action Camera juga mampu menghasilkan foto resolusi 16 MP dengan menggunakan sensor CMOS Exmor R BSI besutan Sony.

Dikutip dari Tech Crunch, demi bersaing dengan GoPro, Xiaomi berani memberikan kemampuan khusus kepada Xiaomi Yi Action Camera ini. Bahkan kemampuan merekam perangkat ini diklaim sedikit lebih unggul ketimbang kamera fenomenal, GoPro Hero, yang hanya mampu merekam video hingga 1080p dengan kecepatan 30 fps.

Tidak hanya itu, Xiaomi Yi Action Camera juga mampu mengalahkan GoPro Hero dalam hal penyematan memori di dalamnya. Kamera ini dibekali dengan penyimpanan internal berkapasitas dua kali lipat dari GoPro Hero, yakni sebesar 64 GB. Yang paling mengagumkan, bobot kamera ini pun cukup ringan, yakni 72 g. Bobot ini jauh lebih ringan ketimbang GoPro Hero yang hanya memiliki bobot 111 g saja.

Xiaomi Yi Action Camera benar-benar didesain khusus untuk lebih unggul dari GoPro Hero. Hal ini terlihat dari penanaman baterai yang lebih besar dan tentu saja kemampuan bertahan dalam air, bahkan kamera ini mampu diajak menyelam hingga kedalaman 40 meter.

Walaupun begitu, ada satu kekurangan Xiaomi Yi Action Camera, yakni belum tersedianya rigging serta casing untuk kamera ini. Hal ini jauh berbeda dengan kamera GoPro yang kini sudah banyak dijual dengan berbagai macam asesoris dan perangkat tambahan lainnya.

Sebagai tambahan, Xiaomi Yi Action Camera dijual dalam paket bersama dengan tongsis, hal inilah yang membuat kamera ini sangat cocok digunakan bagi orang-orang yang hobi berfoto selfie. Untuk masalah harga, Xiaomi Yi Action Camera dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah, yakni 399 Yuan atau setara dengan Rp 900 ribu.

Hal ini jauh lebih murah ketimbang kamera GoPro Hero yang di jual dengan harga sekitar 130 dollar AS atau setara dengan harga Rp 2 juta.

Berikut adalah gambar yang diambil dari kedua kamera tersebut :

Sumber :
http://www.bedahtekno.com/bedah-gadget/bedah-kamera/xiaomi-yi-action-camera-vs-gopro-hero-manakah-yang-terbaik/

https://nafiul.wordpress.com/2015/04/21/hasil-jepretan-kamera-yi-action-dari-xiaomi/



Prestasi Olahraga Indonesia di Seagames 2015


Jakarta - Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Suwarno angkat bicara soal prestasi Indonesia yang hanya menempati posisi lima di SEA Games 2015. Menurutnya, prestasi itu sudah sesuai dengan perhitungan dan prediksi Prima sebelumnya.

"Saya tidak pernah kaget dengan hasil itu karena sejak awal saya sudah bilang kalau Indonesia hanya mampu meraih 46 medali emas. Hasilnya? justru lebih satu, 47 emas," kata Suwarno ketika ditemui di Kantor Satlak Prima, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Suwarno, jika ada perbedaan antara target dari Prima dengan target yang dicanangkan PB dan pemerintah, hal itu sudah diketahui bersama sejak awal sebelum keberangkatan kontingen Indonesia ke Singapura. 

Dia mengatakan, sejak pertama memang target yang diperhitungkan Prima adalah 48 emas. Belakangan target memang bergeser karena melihat perkembangan ujicoba dan training camp yang dilakukan oleh masing-masing cabang olahraga. Akhirnya Prima memperhitungkan hanya 46 medali emas. 

Hingga akhir penyelenggaraan SEA Games 2015, peringkat Indonesia tidak bergeser sama sekali dari posisi lima. Medali emas yang diraih juga tetap bertahan di angka 47 medali emas. Indonesia tidak bisa berbuat banyak selain menerima kenyataan mengulang kembali prestasi terburuk di SEA Games 2005. 

Berikut daftar perolehan medali penyelenggaraan SEA Games 2015 Singapura :


Sumber :
http://sport.detik.com/read/2015/06/18/235909/2946482/82/prestasi-indonesia-di-sea-games-2015-sudah-sesuai-perhitungan-satlak-prima

http://sports.sindonews.com/read/1013455/51/daftar-perolehan-medali-sea-games-selasa-16-juni-2015-1434468698




Perbandingan Virtual Reality dan Augmented Reality

Sebelum memulai untuk memaparkan beberapa pengertian serta perbedaan Augmented Reality dan Virtual Reality ada baiknya jika kita mengerti apa itu kedua istilah tersebut, istilah tersebut adalah sebuah teknik dalam pembuatan sebuah aplikasi yang membuat seolah olah kita berada dalam aplikasi tersebut dan terasa nyata. untuk lebih detailnya mari kita lihat pemaparan berikut

Virtual Reality

Virtual Reality (VR) atau realitas maya adalah teknologi yang membuat pengguna dapat berinteraksi dengan suatu lingkungan yang disimulasikan oleh komputer (computer-simulated environment), suatu lingkungan sebenarnya yang ditiru atau benar-benar suatu lingkungan yang hanya ada dalam imaginasi.

Kekurangan dari Virtual Reality

Orang mungkin mengalami perasaan kehilangan realitas dan perasaan isolasi saat mereka berinteraksi dengan dunia buatan, bukannya dunia nyata dengan orang sungguhan. Akhirnya, virtual reality dapat meningkatkan pengangguran, lebih sedikit orang yang diperlukan untuk merancang proyek-proyek .

Kelebihan dari Virtual Reality

- Banyak sekali keuntungan menggunakan virtual reality pekerjaan yang dari susah dapat di jadikan mudah dengan menggunakan berbagai macam aspek dari komputer misalnya seperti merancang sesuatu bangunan seperti gedung , hotel dan rancangan denah rumah.

- Melakukan beberapa latihan yang rumit seperti latihan menerbangkan pesawat bisa kita lakukan dengan stimulator.

- Dan game” virtual reality bisa dijadikan pelarian bagi beberapa orang yang sudah penat dengan masalah di dunia realitas , misal seperti Second Life, the sims , dan fable

Augmented Reality

Realitas tertambah, atau kadang dikenal dengan singkatan bahasa Inggrisnya AR (augmented reality), adalah teknologi yang menggabungkan benda maya dua dimensi dan ataupun tiga dimensi ke dalam sebuah lingkungan nyata tiga dimensi lalu memproyeksikan benda-benda maya tersebut dalam waktu nyata.

Keunggulan Augmented Reality

Kelebihan utama augmented reality adalah pengembangannya yang lebih mudah dan murah sehingga augmented reality merebak secara cepat di berbagai bidang. Kelebihan lain dari augmented reality yaitu dapat diimplementasikan secara luas dalam berbagai media.

Kekurangan Augmented Reality

Salah satu kesulitan utama dalam mengembangkan aplikasi Augmented reality adalah masalah pelacakan sudut pandang pengguna. Untuk mengetahui dari sudut pandang apa yang menarik citra virtual, aplikasi harus tahu dimana pengguna mencari dunia nyata.

Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Realitas_tertambah
https://id.wikipedia.org/wiki/Realitas_maya

Senin, 27 Juli 2015

Aplikasi Virtual Reality


Virtual reality (VR) atau realitas maya adalah teknologi yang membuat pengguna dapat berinteraksi dengan suatulingkungan yang disimulasikan oleh komputer (computer-simulated environment), suatu lingkungan sebenarnya yang ditiru atau benar-benar suatu lingkungan yang hanya ada dalam imaginasi. Lingkungan realitas maya terkini umumnya menyajikanpengalaman visual, yang ditampilkan pada sebuah layar komputer atau melalui sebuah penampil stereokopik, tapi beberapasimulasi mengikutsertakan tambahan informasi hasil pengindraan, seperti suara melalui speaker atau headphone.

Beberapa sistem haptic canggih sekarang meliputi informasi sentuh, biasanya dikenal sebagai umpan balik kekuatan pada aplikasi berjudi dan medis. Para pemakai dapat saling berhubungan dengan suatu lingkungan sebetulnya atau sebuah artifak maya baik melalui penggunaan alat masukan baku seperti a papan ketik dan tetikus, atau melalui alat multimodal seperti asarung tangan terkabel, Polhemus boom arm, dan ban jalan segala arah. Lingkungan yang ditirukan dapat menjadi mirip dengan dunia nyata, sebagai contoh, simulasi untuk pilot atau pelatihan pertempuran, atau dapat sangat berbeda dengan kenyataan, seperti di VR game. Dalam praktik, sekarang ini sangat sukar untuk menciptakan pengalaman Realitas maya dengan kejernihan tinggi, karena keterbatasan teknis atas daya proses, resolusi citra dan lebar pita komunikasi. Bagaimanapun, pembatasan itu diharapkan untuk secepatnya diatasai dengan berkembangnya pengolah, pencitraan dan teknologi komunikasi data yang menjadi lebih hemat biaya dan lebih kuat dari waktu ke waktu.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Realitas_maya

Aplikasi Augmented Reality



Apa itu Augmented Reality? Realitas tertambah atau kadang dikenal dengan singkatan bahasa Inggrisnya AR (augmented reality) adalah teknologi yang menggabungkan benda maya dua dimensi dan ataupun tiga dimensi ke dalam sebuah lingkungan nyata tiga dimensi lalu memproyeksikan benda-benda maya tersebut dalam waktu nyata. Tidak seperti realitas maya yang sepenuhnya menggantikan kenyataan, realitas tertambah sekedar menambahkan atau melengkapi kenyataan.

Benda-benda maya menampilkan informasi yang tidak dapat diterima oleh pengguna dengan inderanya sendiri. Hal ini membuat realitas tertambah sesuai sebagai alat untuk membantu persepsi dan interaksi penggunanya dengan dunia nyata. Informasi yang ditampilkan oleh benda maya membantu pengguna melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam dunia nyata.

Realitas tertambah dapat diaplikasikan untuk semua indera, termasuk pendengaran, sentuhan, dan penciuman. Selain digunakan dalam bidang-bidang seperti kesehatan, militer, industri manufaktur, realitas tertambah juga telah diaplikasikan dalam perangkat-perangkat yang digunakan orang banyak, seperti pada telepon genggam.

Ronald T. Azuma (1997) mendefinisikan augmented reality sebagai penggabungan benda-benda nyata dan maya di lingkungan nyata, berjalan secara interaktif dalam waktu nyata, dan terdapat integrasi antarbenda dalam tiga dimensi, yaitu benda maya terintegrasi dalam dunia nyata. Penggabungan benda nyata dan maya dimungkinkan dengan teknologi tampilan yang sesuai, interaktivitas dimungkinkan melalui perangkat-perangkat input tertentu, dan integrasi yang baik memerlukan penjejakan yang efektif.

Selain menambahkan benda maya dalam lingkungan nyata, realitas tertambah juga berpotensi menghilangkan benda-benda yang sudah ada. Menambah sebuah lapisan gambar maya dimungkinkan untuk menghilangkan atau menyembunyikan lingkungan nyata dari pandangan pengguna. Misalnya, untuk menyembunyikan sebuah meja dalam lingkungan nyata, perlu digambarkan lapisan representasi tembok dan lantai kosong yang diletakkan di atas gambar meja nyata, sehingga menutupi meja nyata dari pandangan pengguna.



Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Realitas_tertambah#Augmented_Reality

Selasa, 12 Mei 2015

Menjadi Kaya Lewat Internet

Berbicara mengenai bisnis online tidak akan pernah ada habisnya, karena memang sangat banyak jenis bisnis online dari mulai yang gratisan sampai yang berbayar. Bisnis online merupakan primadona bagi sebagian orang yang tau potensi pasar dan potensi penghasilan yang bisa diraup dari internet. Pasar yang begitu besar merupakan potensi yang bisa kita lirik untuk menekuni bisnis online. Namun, bagi sebagian orang memulai dan mengembangkan bisnis online sering dianggap tidak mudah. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingin berbagi 9 cara sukses menjadi pebisnis online. Semoga kiat-kiat berikut dapat membantu anda.

1. Tetapkan Tujuan Anda
Tetapkan tujuan yang kuat ketika anda mulai menjalani bisnis online dengan serius. Tujuan yang kuat dapat dijadikan patokan serta sumber motivasi ketika ditengah jalan ada godaan yang menerpa bisnis anda. Tujuan ibarat sebuah rel, tetaplah berada dijalur yang telah anda tetapkan, sampai apa yang menjadi tujuan anda tercapai.

2. Lakukan Survey Pasar
Menjalankan bisnis online bukan hanya melakukan pemasaran produk. Bukan pula hanya melulu berpikir bagaimana agar produk kita laku dipasaran. Sebelum menjalankan bisnis online kita perlu terlebih dahulu melakukan survey pasar, melihat sejauh mana produk kita dibutuhkan masyarakat, bukan memaksakan agar produk kita diterima oleh masyarakat.

3. Selangkah Demi Selangkah
Bisnis online bukanlah bisnis yang dapat dijalankan hanya dalam waktu sehari atau dua hari saja. Bekerja selangkah demi selangkah tidak berarti akan membuat perkembangan bisnis anda menjadi lambat. Pelajari setiap langkah yang anda lalui dan rencanakan langkah anda selanjutnya.

4. Fokus
Fokuslah pada bisnis online yang anda jalankan. Dengan fokus, anda dapat mencurahkan perhatian anda secara total 100% untuk mengembangkan bisnis online anda. Pekerjaan andapun akan terasa lebih ringan, dikarenakan kontrol yang dilakukan akan lebih mudah.

5. Bangun dan Perluas Jaringan Kerja
Di bisnis online, jaringan kerja merupakan aset yang sangat berharga. Membangun maupun memperluas jaringan membutuhkan kerja keras. Kita harus dapat membangun komunikasi yang baik dalam berinteraksi dengan teman, kawan, rekan kerja, maupun para pengunjung blog kita. Mempelajari bermacam karakter manusia juga diperlukan agar komunikasi semakin lancar.

6. Berani Mengambil Resiko Secara Cermat
"Resiko" identik dengan penderitaan, kerugian, kesusahan, dan sejenisnya. Ubahlah pemikiran negatif tentangnya. Resiko akan membuat anda belajar untuk berani melangkah, berani mencoba, dan berani mengambil keputusan. Berani mengambil resiko dapat dimulai dengan memperhitungkan resiko terbesar yang mungkin saja terjadi, persiapkan diri dan lakukan tindakan untuk mengurangi resiko tersebut.

7. Pantang Mundur
Tentunya semua orang yang telah sukses di bisnis online pernah melalui rintangan dan hambatan yang tidak mudah. Banyak dari mereka berkata bahwa kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda. Terus berusaha dan tetaplah konsisten walaupun mungkin bisnis online anda belum membuahkan hasil sesuai dengan harapan anda. Jangan cepat menyerah. Lakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala agar bisnis online anda tetap terkontrol.

8. Jauhi Penundaan 
Tentukan tiap langkah dalam menjalani bisnis online anda dan segera lakukan. Melakukan penundaan akan membuat bisnis online anda berkembang dengan lambat. Lawan rasa malas yang biasa menyerang. Sama seperti mendorong mobil. Saat pertama mendorong adalah saat terberat. Namun ketika mobil sudah melaju, pekerjaan anda akan menjadi lebih ringan.

9. Belajar Dari Pengalaman
Ada pepatah "Pengalaman Adalah Guru Terbaik". Demikian juga dalam menjalani bisnis online, pengalaman mengalami kegagalan akan membuat anda bertambah matang. Jika anda pelaku bisnis online pemula, anda dapat belajar dari pengalaman orang lain. Belajar dari pengalaman penting untuk meminimalkan resiko kegagalan. Paling tidak, anda dapat menghindari kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Sumber :

Senin, 11 Mei 2015

Apa Itu VSCOCAM ?

Vscocam adalah sebuah aplikasi yang memiliki fungsi menangkap atau mengambil foto, memungkinkan untuk melakukan perubahan dari filter digital, dan dapat membagikan foto ke aplikasi vscocam tersebut, Aplikasi ini juga memberikan pilihan untuk membagikan ke media jaringan sosial lainnya. Keistimewahan dari aplikasi ini adalah memberikan pilihan filter yang unik, elegan, dan lebih menarik, dimana filter-filter yang ditawarkanpun tidak dapat diperoleh dari media lain. Aplikasi vscocam ini dapat digunakan di iPhone, iPad, iPod touch yang bisa didapatkan melalui app store dan aplikasi ini bisa digunakan juga di sistem operasi android yang bisa didapatkan langsung melalui play store.

Aplikasi VSCO Cam ini hadir untuk perangkat Android setelah membuat debut yang luar biasa pada operating system iOS sejak 2012. Di Google Play sendiri, sejak kemunculannya di 2013 lalu, hingga kini sudah mencapai 10 juta download. Kabarnya dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan tersedia untuk perangkat Windows Phone.
5 fitur andalan di dalamnya
Ketika membuka aplikasi ini, pengguna akan langsung melihat lima fitur utama yang terdapat di dalamnya, yakni:
1. Grid
VSCO Grid merupakan wadah yang disediakan oleh VSCO bagi para penggunanya untuk saling berbagi foto dengan pengguna lain, dengan melakukan sign up terlebih dahulu. Anda juga akan memiliki akun galeri pribadi di website VSCO Cam. Namun sayangnya belum ada fitur untuk memberikan komentar ataupun like pada galerinya. Dan karena saya tidak tertarik untuk sign in, maka foto saya tidak terdapat di dalamnya.
2. Journal
Journal merupakan vitur seperti halnya newsletter yang memberikan Anda beragam informasi tutorial, inspirasi kreatif, interview, dan beragam info lainnya.
3. Setting
Setting digunakan untuk mengubah posisi penempatan tool dan juga preset, serta mengatur networking dengan beberapa jejaring sosial (Instagram, Facebook, Twitter, Google+). Jadi selain fitur-fitur gratis yang disediakan langsung di fitur editing, VSCO juga menyediakan beragam preset dan tools yang jauh lebih banyak dan lebih menarik yang bisa Anda download lewat In-App Purchase Store-nya. Pengguna bisa membelinya atau bisa juga download beberapa pilihannya dengan gratis.
4. Gallery
Pada fitur ini Anda bisa mengimport photo alias memasukkan file dari galeri di handphone Anda. Namun sayangnya VSCO Cam hanya terbatas menerima ukuran dengan resolusi standar dan tidak bisa mengimpor dengan resolusi besar. Anda juga bisa melakukan proses editing, dalam aplikasi versi Android pengguna akan dapat menikmati 10 preset (mulai darivivid color hingga black&white) juga ditambah beberapa tool editing (exposure, temperature, contrast, dll). Setelah melakukan editing, Anda juga bisa mengeshare foto yang telah diedit tersebut ke akun Google+, Instagram, Facebook, Twitter, Weibo, VSCO Grid, dan juga disimpan di galeri.
5. Camera
Pada fitur ini terdapat sedikit perbedaan antara VSCO Cam versi iOS dengan Android. Ada beberapa tool yang tidak tersedia di Android seperti two-finger split focus dan materingkarena mayoritas perangkat Android juga tidak mendukung spot matering. Padahal kedua tool ini memberikan keistimewaan pada pengguna untuk mengatur fokus kamera dan pencahayaan.
PLUS:
1.    Desain yang bagus dan interface sederhana.
2.  Banyak filter yang tersedia, bahkan akan lebih komplit juga kamu melakukan pembelian di in-App Purchase.
3.    Dengan adanya VSCO Grid, publikasi foto makin leluasa.
4.    Fitur editing yang tidak ketinggalan jaman.
MINUS:
1. Ukuran gambarnya terbatas, itu berarti meskipun desain-nya apik dan profesional, pengguna tidak bisa mem-publish gambar dengan resolusi besar, tapi untuk keperluan share di media sosial sudah cukup memadai.

Sumber :

Evakuasi Warga Indonesia Dari Yaman

Pemerintah telah mengirim tim untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Yaman. Evakuasi dilakukan menyusul konflik internal Yaman antara kelompok Al Houthi yang menggulingkan kekuasaan pemerintah yang sah di Ibu Kota Sana'a. Akibat kondisi tersebut, presiden Yaman Abduh Rabbuh Mansur Al Hadi mengalihkan pemerintahan ke kota Aden di Yaman Selatan.

Situasi dan kondisi keamanan di Yaman semakin mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan WNI. Sebab, koalisi negara-negara Arab pimpinan Arab Saudi melakukan serangan udara terhadap basis-basis kelompok Al Houthi pada sepekan terakhir.

Ketua Tim Satuan Tugas Percepatan Evakuasi Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan pemberangkatan tim dibagi menjadi dua yakni wilayah Salalah-Oman, dan Sana'a-Yaman.

Wilayah Salalah dipimpin Yusron dari Kementerian Luar Negeri. Sedangkan tim Sana'a dipandu Susapto berjumlah 12 orang dengan perincian 2 dari Angkatan Udara, 4 dari polri, 6 dari personil kementerian luar negeri.

Untuk pemberangkatan menuju Sana'a dibagi 2 kelompok lagi dengan menggunakan pesawat yang berbeda. Kelompok pertama sebanyak 6 orang dipimpin Susapto yang berangkat pada 2 April 2015. Adapun kelompok kedua dipimpin Krishna terbang ke Yaman dari Bandar Udara Soekarno Hatta pada pukul 00.20 WIB, 3 April 2015.

Pemerintah Indonesia di Yaman telah mengevakuasi 148 orang WNI. Namun, masih ada sekitar 2.686 WNI tersebar di pesantren-pesantren yang ada di negara tersebut. Tim percepatan evakuasi akan bertugas minimal 14 hari dan disesuaikan dengan situasi di Yaman.

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2015/04/03/078655112/Evakuasi-Warga-Indonesia-Pemerintah-Kirim-Tim-ke-Yaman